download file
ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
HASIL MUNASLUB GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2012
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur,
materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit
dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah
yang merupakan dorongan para pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada
tanggal 28 Oktober 1928. Dalam upaya menggalang persatuan untuk merebut
kemerdekaan dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda, rakyat Indonesia berjuang
untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara
merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang
membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan
nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan
kemerdekaan. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang
bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita bangsa Indonesia dalam
menegakkan dan memandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan
negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa
berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional,
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggungjawab
atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditopang oleh empat pilar
wawasan kebangsaan, yaitu:
- Ideologi Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda
sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan bangsa dan negara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah diundangkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan
bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal,
melalui Pendidikan Kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional yang dilandasi
Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka
disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan
berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan
Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan.
(5) Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a. memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat
jasmani, dan rohani;
b. menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna,
yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Pasal 4
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia
yang lebih baik.
Pasal 5
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah
dan di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi
Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
(1) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat
sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu
organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama
dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan Pramuka
Pasal 7
Nilai
Nilai Kepramukaan mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat;
h. hemat, cermat dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi:
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya; dan
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal 9
Metode Kepramukaan
(1) Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan
melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menarik dan menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri;
(2) Dalam menjalankan Metode Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan Sistem Among dan Kiasan Dasar.
Pasal 10
Sistem Among
(1) Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta
didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik
antarmanusia.
(3) Sistem Among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan
menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Pasal 11
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar
yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
Pasal 12
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral
pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka terdiri dari Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik
dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
5
(4) Kode Kehormatan Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik
dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi
kehormatan diri.
(5) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun
masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(6) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan
golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka Penggalang
dan Dasadarma; dan
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, anggota dewasa terdiri
dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa serta
Dasadarma.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 13
Jalur
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur
pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka
dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 14
Jenjang
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 15
Peserta Didik
(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun
yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik terdiri dari:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
Pasal 16
Tenaga Pendidik
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. pembina pramuka;
b. pelatih pembina pramuka;
c. pamong satuan karya pramuka; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan
Pramuka.
Pasal 17
Kurikulum
(1) Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam
upaya membentuk kepribadian peserta didik.
(2) Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 18
Satuan Pendidikan
(1) Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
(2) Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak
dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
Pasal 19
Gugus Depan
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan.
(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan
berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di
pendidikan formal.
(4) Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan,
agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 20
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan karya pramuka merupakan satuan pendidikan keterampilan khusus bagi
pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Satuan karya pramuka berfungsi untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat,
dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam berbagai bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 21
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk
mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik
kepramukaan.
(2) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir.
(3) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan berada di tingkat cabang, daerah, dan
Nasional.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 22
Evaluasi
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak
yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap
jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kepramukaan tingkat Nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
Pasal 23
Akreditasi
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan
kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
8
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh
lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Sertifikasi
(1) Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan
kompetensi yang dimilikinya.
(2) Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik
berbentuk sertifikat kompetensi.
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum
dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh
pembina.
(4) Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga
pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kepramukaan tingkat Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 25
Keanggotaan
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri dari:
a. anggota biasa:
1) anggota muda adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7 sampai dengan
25 tahun disebut peserta didik.
2) anggota dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 25
tahun yang terdiri dari tenaga pendidik, andalan, pimpinan satuan karya
pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, anggota gugus darma pramuka,
majelis pembimbing, dan staf kwartir,
b. anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya kepada
Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota
tamu.
Pasal 26
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 27
Kelembagaan
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. satuan organisasi;
b. majelis pembimbing;
c. organisasi pendukung; dan
d. lembaga pemeriksa keuangan.
Pasal 28
Satuan Organisasi
Satuan organisasi Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 29
Gugus Depan
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan
penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2) Gugus depan lengkap terdiri dari:
a. perindukan siaga;
b. pasukan penggalang;
c. ambalan penegak; dan
d. racana pandega.
Pasal 30
Kwartir
(1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara
kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2) Kwartir terdiri atas:
a. kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah kecamatan
/distrik;
b. kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah
kabupaten/kota;
c. kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan
d. Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik
Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 31
Kepengurusan Kwartir
(1) Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara
demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di
wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3) Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.
Pasal 32
Badan Kelengkapan
(1) Di setiap kwartir dibentuk badan kelengkapan kwartir.
(2) Badan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari:
a. dewan kehormatan;
b. satuan pengawas internal; dan
c. dewan kerja.
Pasal 33
Dewan Kehormatan
(1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan
gugus depan serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan.
(2) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua
kwartir atau ketua gugus depan dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan
rehabilitasi.
Pasal 34
Satuan Pengawas Internal
(1) Satuan pengawas internal adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan
bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2) Satuan pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pengendalian
manajemen kwartir.
Pasal 35
Dewan Kerja
(1) Dewan kerja adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada
kwartir.
(2) Dewan kerja terdiri dari perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di
wilayahnya.
(3) Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas
membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka
pandega.
Pasal 36
Majelis Pembimbing
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta
memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing terdiri dari unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat; dan
d. tokoh pramuka.
(4) a. Majelis Pembimbing Nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b. Majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c. Majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota.
d. Majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik.
e. Majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota.
Pasal 37
Organisasi Pendukung
(1) Kwartir cabang, daerah, dan Nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2) Organisasi pendukung terdiri dari:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan
f. badan usaha.
Pasal 38
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan karya pramuka disingkat saka, sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir
dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2) Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 39
Gugus Darma Pramuka
Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka
untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada bangsa dan negara.
Pasal 40
Satuan Komunitas Pramuka
(1) Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan
pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam profesi, aspirasi dan agama.
(3) Sako di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut
pimpinan sako.
(4) Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 41
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pasal 42
Pusat Informasi
Pusat informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi
sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan
Pramuka.
Pasal 43
Badan Usaha
Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi
sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan
Pramuka.
Pasal 44
Lembaga Pemeriksa Keuangan
(1) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang
dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada
musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 45
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di
tingkat kwartir/gugus depan.
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun
sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugus depan diselenggarakan 3
(tiga) tahun sekali.
Pasal 46
Hal-hal Luar Biasa dan Mendesak
(1) Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2) Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta
persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan
majelis pembimbing.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 47
Atribut
(1) Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne;
e. mars; dan
f. pakaian seragam.
(2) Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.
Pasal 48
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 49
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua,
warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas
dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang
bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 50
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia
yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor
448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 51
Himne dan Mars
(1) Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh
Husein Mutahar.
(2) Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir
Amin.
Pasal 52
Pakaian Seragam
Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 53
Hak Peserta Didik
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 54
Kewajiban Peserta Didik
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 55
Hak Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan
memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal 56
Kewajiban Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan
kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai
dengan kemampuan.
Pasal 57
Hak Masyarakat
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam
kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 58
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis pembimbing;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan
maupun dengan kode kehormatan pramuka; dan
f. usaha dana, badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 59
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak
milik intelektual.
(2) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak
ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dan mendapat
persetujuan dari majelis pembimbing.
(3) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus
diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan ketua majelis
pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 60
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah kwartir daerah.
c. Musyawarah nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka
dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah
kwartir daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh musyawarah nasional jika
disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan
Pramuka ditetapkan oleh musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran itu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 62
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka
yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.